Polsek Siman berhasil ungkap Kasus perjudian jenis togel di Ponorogo, Jajaran Polres Ponorogo, Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Siman berhasil ungkap Kasus perjudian jenis togel Kamis (2/11/2017) pukul 15.00 WIB, di warung Mispan alias Tundung, Dukuh Krajan RT. 02, RW. 03, Desa Kepuhrubuh, Kecamatan Siman, Kebupaten Ponorogo.
AKP Sudarmanto selaku Kasubag Humas Polres Ponorogo menegaskan bahwa tersangka tertangkap tangan sedang melayani pembeli nomor togel. Dia menjelaskan tersangka yang diamankan adalah Suk (58 th) warga Dukuh Caru, RT. 02, RW. 01, Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp. 60.000,00 dan 1 buah hp warna biru. "Serta satu lembar kertas berisi catatan nomor togel," kata AKP Sudarmanto.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp. 60.000,00 dan 1 buah hp warna biru. "Serta satu lembar kertas berisi catatan nomor togel," kata AKP Sudarmanto.
Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP. "Tersangka langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.
No comments:
Post a Comment